Jakarta - Pengusaha kapal dan pelayaran Indonesia memberikan beberapa catatan khusus soal kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam (SDA) lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).Sejauh ini, pengusaha kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) masih memantau dampak yang terjadi imbas kebijakan ekspor satu pintu. Dampaknya terhadap bisnis perkapalan memerlukan waktu untuk dapat dinilai secara menyeluruh."Sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam rantai logistik ekspor nasional, INSA akan mencermati berbagai implikasi kebijakan tersebut terhadap sektor pelayaran nasional, sekaligus memberikan masukan yang konstruktif jika dibutuhkan agar implementasinya mampu memperkuat daya saing ekonomi nasional," ujar Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Carmelita memberikan catatan bahwa pembentukan BUMN Ekspor harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus tetap menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan bangsa. Dia menekankan jangan sampai PT DSI hanya dibuat untuk semata-mata berorientasi mencari keuntungan.BUMN diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi nasional yang merata, memperkuat sektor-sektor strategis, serta membangun kemitraan yang baik dengan sektor swasta nasional.Dia menekankan kebijakan ini jangan sampai membuat sektor swasta tidak memperoleh ruang untuk terus berkembang. Menurut Carmelita, di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global saat ini, dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi dan iklim usaha yang kondusif agar dapat terus berkembang, meningkatkan daya saing, serta memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional."Bagaimanapun swasta nasional merupakan salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia. Karena itu, implementasi kebijakan ini perlu menjaga keseimbangan antara peran BUMN sebagai agen pembangunan bangsa dan ruang bagi sektor swasta untuk terus bertumbuh," ujar Carmelita.Dia juga menilai kebijakan ekspor satu pintu dapat dilihat sebagai upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia."Kami melihat kebijakan ini sebagai terobosan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Fokus utamanya adalah perbaikan sistem dan transparansi perdagangan," kata Carmelita.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Indonesia, kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.Untuk keperluan tersebut, Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. Pada tahap awal, ekspor satu pintu SDA strategis ditujukan untuk komoditas batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferro aloy).






