Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang menjelaskan prosedur penempatan warga binaan pemasyarakatan atas nama Razman Nasution. Razman menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sejak Kamis, 25 Juni 2026.Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas yakni: UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg, kemudian berdasarkan hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah, dan temuan tim medis lapas bahwa ada gejala stroke ringan dan gangguan anxiety.