KUPANG, KOMPAS.com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, membekukan sementara proses pengajuan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha yang sebelumnya bertugas di rumah sakit tersebut.Menurutnya, penghentian sementara proses perizinan berlaku hingga persoalan yang berkaitan dengan meninggalnya dokter muda tersebut memperoleh kejelasan.
“Saya sudah perintahkan untuk bekukan semua pengajuan perpanjangan perizinan yang mereka minta sampai masalah ini selesai,” tegas Falen, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Dokter Icha yang Diintimidasi Anggota DPRD TTU Meninggal Dunia
Falen menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Kabupaten TTU hingga kini belum menerima laporan maupun penjelasan resmi dari manajemen RSU Leona mengenai peristiwa yang dialami dokter Icha.












