KOMPAS.com - Untuk pertama kalinya, Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui resolusi kewenangan perang yang bertujuan membatasi aksi militer Presiden Donald Trump terhadap Iran.

Pemungutan suara yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) itu menghasilkan dukungan tipis 50 berbanding 48 suara, dikutip dari AP News, Rabu (24/6/2026).

Meski tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, keputusan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat meningkatnya kekhawatiran anggota Kongres terhadap perang yang dilancarkan pemerintahan Trump dan dampaknya bagi AS.Hasil ini juga menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya kedua kamar Kongres, yakni Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyetujui resolusi yang meminta presiden menarik keterlibatan militer AS dari konflik dengan Iran berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Perang (War Powers Resolution).

Sementara itu, Trump merespons keras hasil pemungutan suara tersebut.

Melalui platform Truth Social, ia menyebut langkah Senat sebagai tindakan yang "tidak tepat waktu dan tidak berarti" serta menilai resolusi itu justru memberikan keuntungan bagi Iran.