Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal perlindungan pemerintah terhadap investor surat utang Danantara, Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pemerintah tidak akan menelusuri sumber uang untuk membeli surat utang itu.Dikonfirmasi soal ini, Luhut mengaku belum mengetahui rinci kebijakan. Namun, Luhut percaya pemerintah sudah merumuskan kebijakan yang baik untuk negara."Saya nggak tahu ya detailnya, ini apakah mau seperti tax amnesty atau gimana, saya nggak ngerti. Tapi saya kira pemerintah sudah mikir baik-baik lah," ujar Luhut saat ditemui di kantor DEN di Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Luhut menilai penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap memperhitungkan kepentingan bagi investor. Luhut juga mengingatkan kewajiban menanam modal di dalam negeri."Karena Patriot Bond ini juga saya kira, asal nanti mereka juga, intinya sebenarnya mereka juga dapat untung. Ya jadi jangan mereka rugi juga, tapi juga mereka punya kewajiban juga untuk taruh investasi dalam negeri," tambah Luhut.Sebagai informasi, perlindungan terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan beberapa waktu lalu. Di dalamnya ada poin yang menyebutkan pembeli surat utang Danantara bisa dilindungi secara hukum.Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlakuan khusus tersebut hanya berlaku terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond saja. Selain itu, pemeriksaan terhadap perusahaan maupun bisnis yang dimiliki investor tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku."Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," kata Purbaya.









