JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, dana yang ditempatkan pada instrumen Patriot Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya.Namun, perlakuan khusus tersebut hanya berlaku untuk dana yang masuk ke surat utang yang diterbitkan BPI Danantara itu.Sementara dana yang dimiliki investor di luar Patriot Bond akan tetap ditelusuri sesuai aturan yang berlaku."Uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain ya bisa dikejar saja. Kalau dia melakukan bisnis yang (ilegal), tapi uang yang masuk situ aman," ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).Saat ditanya apakah kebijakan tersebut berpotensi mengakomodasi praktik pencucian uang, Purbaya berpendapat langkah itu merupakan kompromi agar dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan dapat masuk ke dalam negeri dan dimanfaatkan untuk pembangunan."Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita, kita bisa pakai untuk membangun," ucapnya.

Purbaya juga membantah Patriot Bond dapat disamakan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.Dalam tax amnesty, wajib pajak memperoleh perlakuan khusus terhadap aset yang dilaporkan. Sementara pada Patriot Bond, perlindungan hanya berlaku terhadap dana yang masuk ke instrumen investasi tersebut."Uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, enggak seperti tax amnesty. Kalau tax amnesty kan bebas semua, ini (patriot bond) enggak," kata Purbaya.Oleh karenanya, Purbaya mengimbau investor yang memiliki dana untuk segera menempatkan dananya di Patriot Bond."Kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," tukasnya.Sebagai informasi, kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).