Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pemerintah memang akan memberikan perlakuan khusus kepada investor yang membeli surat utang yang diluncurkan BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.Perlakuan khusus itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan beberapa waktu lalu. Di dalamnya ada poin yang menyebutkan pembeli surat utang Danantara bisa dilindungi secara hukum.Purbaya menjelaskan dalam aturan itu, pemerintah tidak mempermasalahkan asal muasal sumber uang yang digunakan dalam pembelian tersebut. Di luar itu, Purbaya menegaskan penegakan hukum tetap bisa dilakukan.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang (tidak legal)... tapi uang yang masuk situ aman," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).Ketika ditanya soal aturan ini malah berpotensi mengakomodir praktik pencucian uang, Purbaya bilang bahwa hal ini dilakukan agar dana tersebut tetap berada di sistem keuangan nasional."Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya.Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 50A, diketahui surat utang tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).Kemudian pada ayat (3), penerbitan surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.Pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Selanjutnya pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata."Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).Pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Kemudian pada ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.Pada ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak."Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.








