JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara.Selain surat utang biasa, Danantara juga diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus yang mencakup patriot bond dan merah putih bond.
Baca juga: Purbaya Tampik Wacana Wajib Beli Merah Putih Bond, Siapkan Insentif bagi Investor
Perlindungan hukum bagi investor








