Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk truk mulai Januari 2027. Kebijakan ini diambil lantaran besarnya kerugian akibat truk obesitas tersebut melintas di jalanData Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut potensi kerugian negara untuk perbaikan jalan nasional mencapai kisaran Rp 43,45 triliun hingga Rp 47,43 triliun per tahun. Angka tersebut didominasi oleh biaya preservasi perbaikan jalan.Tidak hanya itu, truk ODOL mempercepat kerusakan jalan hingga memangkas umur infrastruktur dari yang seharusnya 11 tahun menjadi hanya 3 tahun. Penurunan usia jalan ini diakibatkan oleh tekanan beban berlebih menyebabkan jalan retak dan berlubang jauh sebelum jadwal pemeliharaan normal.

Dampak truk ODOL terhadap jalan tidak hanya terjadi di jalan tol, tetapi juga lebih signifikan di jalan arteri non-tol yang memiliki spesifikasi teknis lebih rendah.Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih."Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).Djoko mengatakan bahwa memang paling tinggi itu kecelakaan sepeda motor 77,4% karena umumnya pengguna sepeda motor besar sekali dan banyak akhirnya mengalami kecelakaan.Sementara kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL ada di angka 10,5%, disusul oleh kendaraan angkutan orang 8%, mobil penumpang 2,4%, dan lainnya. Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.Kerugian JiwaSedangkan Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Tulus Abadi menjelaskan Korlantas Mabes Polri mempunyai data kerugian jiwa yang melayang akibat truk ODOL. Seiring pertumbuhan ekonomi, keberadaan truk ODOL pun makin meningkat. Termasuk potensi pelanggarannya."Sebagai contoh, hasil pemeriksaan Kementerian Perhubungan tahun lalu di area Provinsi Jawa Tengah, terdapat 141.197 kendaraan truk, dan sebanyak 9.453-nya adalah berupa truk ODOL. Pantas jika di jalan tol, 1 dari 5 kendaraan truk yang melintas di jalan tol adalah truk ODOL," ujar Tulus.Dikatakan Tulus, itu baru kerugian dari sisi materi, dari sisi ekonomi. Belum lagi kerugian jiwa yang melayang karena fatalitas di jalan tol, yang tak bisa ditakar dengan nilai apa pun, sekali pun hanya satu nyawa melayang."Sebagai gambaran, pada tahun lalu, menurut buku laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat 366 orang meninggal dunia, karena kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Maka, masuk akal jika beberapa pihak mengusulkan bahwa kebijakan untuk mewujudkan "Zero ODOL" harus ditukangi langsung oleh RI 1, alias Presiden Prabowo Subianto," tutup Tulus.