JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ yang berkaitan dengan penyelenggaraan nonton bareng (Nobar) kejuaraan sepak bola Piala Dunia FIFA 2026.
Dalam SE tersebut, ada tujuh poin yang diimbau Mendagri kepada para kepala daerah, dari tingkat Gubernur, hingga Bupati/Wali Kota.
Berikut tujuh poin SE penyelenggaraan nobar Piala Dunia FIFA 2026 yang dikeluarkan Tito pada 14 Juni 2026:Baca juga: Piala Dunia, China, dan Sebelas Pemain yang Tak Kunjung Datang
Menginisiasi, memfasilitasi dan mendukung penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026 di wilayah masing-masing dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah;
Menyiapkan lokasi-lokasi strategis dan ruang publik milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi nonton bareng bagi masyarakat;
















