KOMPAS.com - Layanan listrik rumah tangga di Indonesia umumnya terbagi menjadi dua sistem, yakni listrik prabayar (token listrik) dan listrik pascabayar.

Kedua jenis layanan ini memiliki perbedaan dalam metode pembayaran maupun cara penggunaannya.

Diketahui, listrik prabayar merupakan sistem pembayaran di mana pelanggan harus membeli token atau pulsa listrik terlebih dahulu sebelum digunakan.Sementara itu, listrik pascabayar adalah sistem konvensional yang memungkinkan pelanggan menggunakan listrik selama satu bulan lebih dulu, kemudian membayar tagihan di akhir bulan sesuai jumlah pemakaian.

Meski sama-sama digunakan untuk kebutuhan listrik rumah tangga, kedua sistem ini kerap dibandingkan oleh masyarakat.

Salah satu anggapan yang cukup sering muncul adalah listrik prabayar atau token listrik dinilai lebih boros dibandingkan listrik pascabayar.