JAKARTA, KOMPAS.com- Seorang pria yang diduga menyusup ke dalam aksi mahasiswa di sekitar Bundaran HI ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pria tersebut berinisial ANH (24) dan bukan berstatus mahasiswa.“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan CCTV Tidak Mati Saat Demo Mahasiswa di Bundaran HI
ANH ditangkap saat melewati Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, petugas menilai gerak-gerik ANH mencurigakan. Setelah diamankan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan dengan sumbu di ujungnya yang diduga bom molotov.













