PATI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati resmi jadi tersangka atas kasus pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Pati melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong itu.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan, bahwa tersangka diduga sengaja membakar bagian dapur rumah milik ayahnya, M (61), menggunakan korek api."Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Sahlan, Minggu (14/6/2026).
Baca juga: Anak Tega Bakar Rumah Orang Tua di Pati, Tetangga: Memang Bandel, Sering Membuat Masalah
Tak Diberi Uang Tukar Cincin












