KOMPAS.com - Mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan tidak selalu berakhir dengan persetujuan.
Ada calon debitur yang mendapatkan lampu hijau dengan mudah, tetapi ada juga yang harus menerima penolakan meski merasa telah memenuhi berbagai persyaratan.Salah satu faktor utama yang menjadi bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam mengambil keputusan adalah rekam jejak kredit calon nasabah.Catatan inilah yang selama ini banyak dikenal masyarakat dengan istilah BI Checking.
Meski masih populer disebut BI Checking, sebutan tersebut sebenarnya sudah tidak relevan, ini karena layanan tersebut sebenarnya sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pergantian nama BI Checking menjadi SLIK resmi berlaku setelah kewenangan pengelolaan informasi kredit beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2013.
Baca juga: Biang Kerok SHM Ganda













