Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencermati dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) terhadap perbankan nasional. Diketahui, BI Rate naik 25 basis poin menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50%, dan Lending Facility menjadi 6,25%."Kita mencermati hal itu, kenaikan konteksnya di perbankan, ya kita melakukan assessment terus ya," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).Perempuan yang akrab disapa Kiki ini juga menjelaskan OJK terus memantau perkembangan sektor jasa keuangan di tengah melemahnya nilai tukar rupiah. Pemantauan juga dilakukan lintas sektor jasa keuangan .

Kiki menegaskan, saat ini sektor jasa keuangan masih kuat di tengah tekanan nilai tukar rupiah. Selain itu, OJK juga mencermati akumulasi dampak ketidakpastian global terhadap sektor jasa keuangan."Sampai saat ini kita melihat bahwa kondisi sektor jasa keuangan kita masih terjaga. Jadi, tapi terus tentu saja kita tidak lengah dan terus mencermati berbagai perkembangan yang ada. Moga-moga semuanya membaik, tapi kan ini juga kalau kita lihat kan memang Timur Tengah dan lain-lain, ini banyak hal yang harus kita perhatikan," jelasnya.Lebih lanjut, Kiki menghormati keputusan BI untuk menaikan suku bunga acuannya. Menurutnya, langkah ini menjadi upaya otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah."Kita kan, setiap lembaga itu masing-masing ya. Kami juga menghargai semua upaya dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan rupiah. Dan juga kami dalam konteks KSSK, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bekerja sama dengan sangat erat BI, Kemenkeu, OJK, LPS, untuk bersama-sama mencermati situasi saat ini," pungkasnya.