SURABAYA, KOMPAS.com - Warga negara China berinisial CY dideportasi dari Surabaya karena melanggar izin tinggal. Pria itu menjadi guru bahasa Mandarin di Surabaya dengan menggunakan visa pra-investasi.

Akibat pelanggaran ini, CY tidak hanya dideportasi, tetapi juga dilarang masuk Indonesia selama satu dekade atau 10 tahun ke depan.CY selama ini mengajar sebagai guru bahasa Mandarin di salah satu lembaga kursus di Surabaya. Dalam aktivitasnya itu, CY hanya mengantongi visa D12.

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP

Visa tersebut sebenarnya diberikan pemerintah Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjajaki peluang bisnis, survei, atau studi kelayakan sebelum mendirikan usaha.

“CY ini melakukan pelanggaran terhadap Pasal 122 Huruf a Juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, Jumat (13/6/2026).