Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan batas akhir tagihan kepabeanan yang harus dibayar oleh Tiffany & Co pada akhir Juni 2026. Perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat (AS) itu sebelumnya dikenakan denda sebesar Rp 97,49 miliar.Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, proses audit terhadap perusahaan perhiasan mewah tersebut sudah selesai."Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali. Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung untuk pengusaha yang ingin berusaha patuh kan," kata Nirwala, dilansir dari Antara, Selasa (9/6/2026).

Secara rinci, denda yang dijatuhkan terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar dan kewajiban perpajakan serta kepabeanan lainnya sekitar Rp1 8,99 miliar yang mencakup bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh)."Jatuh temponya akhir bulan ini," singkat Nirwala.Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel karena dugaan pelanggaran impor kini telah kembali beroperasi. Pembukaan segel dilakukan setelah audit kepabeanan rampung dan tidak ada lagi kebutuhan untuk menutup akses ke gerai tersebut.Tiga gerai tersebut berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.Sebelumnya, Purbaya telah menyambangi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pembukaan segel dilakukan usai pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban.