JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjamin tak ada lagi jalur cepat mengurus izin tinggal dari Warga Negara Asing (WNA) sebagaimana yang diduga dimanipulasi lewat korupsi oleh Silmy Karim.
"Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," kata Yusril dalam keterangan yang dikutip dari ANTARA, Minggu (7/6/2026).Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK: Tiap WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal
Silmy Karim adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, Silmy Karim diduga sudah menjalankan modus korupsi pemerasan izin tinggal WNA sejak dia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi mulai 2023.
Celah korupsi yang dimanfaatkan Silmy dan para tersangka pemerasan WNA itu ada pada proses percepatan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk WNA.
Yusril tak memungkiri bahwa dahulu terdapat permainan di jajaran Imigrasi berupa proses mempercepat perolehan ITAS maupun ITAP yang hanya berlaku bagi orang asing, khususnya WNA yang menjadi pekerja di Indonesia.














