JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Silmy Karim telah meminta jatah pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
"Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).Baca juga: Modus Silmy Karim dkk Peras WNA, Setiap Klik Ada Harganya
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan PPATK itu menunjukkan kejanggalan dari transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.














