JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasayarakatan (Imipas) serta tujuh tersangka kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), menggunakan uang hasil pemerasan untuk mendirikan perusahaan towing.

Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan uang yang diterima dari pemerasan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal WNA."Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Silmy Karim Dkk Pakai Kode Malaikat, Vokalis, hingga Gitaris untuk Bagi-bagi Hasil Pemerasan WNA

Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).