WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Hakim federal di Washington DC memutuskan, nama Presiden Donald Trump harus dihapus dari pusat seni pertunjukan ikonik, John F. Kennedy Center for the Performing Arts.
Putusan yang diketok pada Jumat (29/5/2026) ini sekaligus membatalkan rencana penutupan total gedung tersebut selama masa renovasi besar-besaran.Hakim Christopher Cooper menyatakan, dewan pengurus Kennedy Center telah melampaui wewenang mereka karena tidak memiliki hak hukum untuk mengubah nama lembaga tersebut.
Pihak pengadilan memberikan tenggat waktu selama dua minggu bagi pengelola untuk mencopot nama Trump dari area gedung maupun situs resmi lembaga.
“Kongres yang memberikan nama kepada Kennedy Center, dan hanya Kongres yang memiliki hak untuk mengubahnya,” tegas Hakim Cooper dalam berkas putusannya, dikutip dari The Wall Street Journal, Jumat.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Trump Sangat Baik, tapi Berat Badan Capai 108 Kg










