JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa pelibatan tentara dalam memberantas begal berdasarkan permintaan resmi dari Polri.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pelibatan TNI dilakukan melalui patroli gabungan dan pengamanan terpadu berdasarkan mekanisme perbantuan."Sesuai ketentuan perundang-undangan yang termasuk amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 atau revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta dilandasi permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ungkap Donny di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Ikut Berantas Begal, TNI AD: Tidak untuk Ambil Alih Penegakan Hukum

Donny juga menegaskan keterlibatan prajurit dalam operasi pemberantasan begal bukan untuk mengambil alih peran penegakan hukum.

Ia menekankan, Kewenangan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan tetap berada di ranah Polri.