TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah mobil BYD Denza berwarna hitam dengan pelat nomor “R1 126” ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Banten, karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Mobil tersebut juga diduga sempat mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebelum penindakan dilakukan.
Baca juga: Adu Mulut Berujung Maut, Selebgram Woodyrman Habisi WN Brunei di Blok MKasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, pelanggaran itu ditemukan saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam.
“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Fery saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Saat Uang Lembur Tak Lagi Dibayar, Buruh Indomaret Kepung Menara PIK












