Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai belanja online di tanah air kini dibayangi sejumlah risiko. Mulai dari maraknya penipuan digital, barang yang datang tidak sesuai deskripsi, praktik dagang tidak sehat, hingga kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.Wakil Ketua BPKN Syaiful Ahmar mengatakan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE terus meningkat diiringi dengan transaksi lintas negara yang semakin terbuka dan masyarakat kini bergantung pada platform digital dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di balik perkembangan tersebut, tantangan perlindungan konsumen juga semakin besar dan kompleks. "Maraknya penipuan digital, barang yang tidak sesuai deskripsi, penyalahgunaan data pribadi, praktik perdagangan yang tidak sehat, masuknya produk ilegal dan berbahaya, hingga rendahnya transparansi informasi produk yang diterima oleh masyarakat," ujar Syaiful dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Tak hanya perdagangan secara online, di sektor pangan olahan juga menemui tantangan yang berdampak pada kesehatan masyarakat secara langsung. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami kandungan produk pangan yang dikonsumsi. Sementara konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan terus meningkat, yang berkontribusi terhadap meningkatnya penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, obesitas, dan penyakit jantung."Karena itu BPKN memandang bahwa perlindungan konsumen saat ini tidak lagi dapat dilakukan dengan pendekatan konvensional semata. Perlindungan konsumen ke depan harus mampu menjawab tantangan era digital melalui sistem lebih modern, terintegrasi, transparansi, adaptif, dan berbasis teknologi," tambah ia.Tak hanya itu, ia mendorong penguatan ekosistem perlindungan konsumen nasional yang terintegrasi secara digital. Di dalam ekosistem tersebut, Syaiful menyebut konsumen harus dapat dengan mudah memverifikasi legalitas pelaku usaha, memastikan keaslian produk, mengecek informasi kandungan produk, mengetahui asal distribusi barang, hingga memperoleh akses pengaduan dan perlindungan secara cepat dan transparan.Menurutnya, saat ini masih terdapat berbagai kelemahan dalam sistem yang menyebabkan informasi produk terfragmentasi hingga label fisik sudah dimanipulasi."Perlu adanya suatu sistem digital berbasis QR Code, labeling dan dashboard pengawasan realitas masyarakat nantinya dapat secara mandiri. Memverifikasi legalitas produk, memeriksa keamanan pangan, memastikan asal distribusi, serta mengetahui apakah produk yang dibeli benar-benar aman dan terverifikasi," jelasnya.