Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan teknis menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini ditargetkan selesai hari ini."Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).Budi mengatakan mulai 1 Juni, ekspor untuk tiga komoditas SDA, seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan secara bertahap melalui DSI selaku BUMN ekspor. Kendati begitu, Budi mengatakan, seluruh aturan main, kewajiban hingga tata cara ekspor dipastikan tidak berubah.

"Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor, seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi, sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI. Itu sebenarnya," tambah Budi.Terkait dengan pungutan ekspor dan bea keluar, Budi menyebut hal tersebut akan dilakukan oleh DSI jika skema pengalihan penuh sudah berjalan. Lalu, untuk perizinan ekspornya akan tetap berada di bawah Kemendag."Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," jelas Budi.Pemerintah telah menyiapkan masa transisi mulai 1 Juni mendatang. Pada tiga bulan pertama, eksportir eksisting masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri. Namun, wajib melaporkan ke DSI.Kemudian tiga bulan selanjutnya, mulai 1 September hingga 31 Desember, eksportir yang sudah siap secara sistem dan administrasi diperbolehkan mengalihkan seluruh proses ekspornya ke DSI sepenuhnya."Tapi mulai 1 Januari tahun depan (2027), itu semua ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI," jelas Budi.