Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman kembali merespons persoalan kenaikan biaya layanan di e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Maman menegaskan pemerintah akan menempuh langkah sesuai aturan hukum dengan berkoordinasi lintas kementerian/lembaga.Maman mengatakan, pihaknya siap berdialog dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Perdagangan. Maman juga membuka peluang untuk melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persoalan ini."Saya selaku Menteri UMKM akan ke Komdigi, nanti abis itu Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ke KPPU. Karena kan ini bagian dari komisi persaingan usaha juga," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Ia juga menegaskan pemerintah tetap harus menjaga keberlangsungan marketplace karena menjadi tempat banyak pihak berjualan. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban melindungi UMKM agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi global."kita wajib menjaga marketplace, karena itu juga sebuah institusi yang nggak bisa kita kesampingkan karena bayak pihak berjualan di situ. Tapi di sisi lain saya banyak tugas, amanah kontitusi melindungi dan menjaga umkm bisa survive, di tengah tantangan situasi global saat ini. Semua pihak harus pahami," tuturnya.Sebagai informasi, sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei 2026. Terbaru, TikTok Shop mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.Biaya layanan logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh."Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.Sementara, Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya layanan buat program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Saat ini, biayanya tergantung berdasarkan size paket, yakni produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus, serta kategori produk.Produk ukuran biasa, yakni barang dengan berat di bawah 5 kg, kurang dari 60 cm dimensi kurang dari 20.000 cm³. Adapun biaya layanan untuk produk ukuran biasa di program tersebut di kisaran 1-8%.Sementara, produk ukuran khusus merupakan barang dengan berat lebih dari atau sama dengan 5kg, panjang/lebar/tinggi lebih dari atau sama dengan 60 cm, atau dimensi lebih dari atau sama dengan 20.000 cm³. Biaya layanan untuk produk ukuran khusus di rentang 2,5-9,5%.Kementerian UMKM sendiri tengah menyiapkan aturan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berupa Peraturan Menteri (Permen). Salah satu poin yang akan diatur berupa melarang pihak e-commerce menaikkan biaya layanan, termasuk biaya admin secara mendadak.Maman mengakui biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan yang terus merangkak naik di marketplace menjadi keluhan para pelaku UMKM. Pengaturan biaya di marketplace selama ini diserahkan pada mekanisme pasar atau Business-to-Business (B2B). Namun, ia menilai mekanisme ini menjadi tidak adil ketika mempertemukan pihak yang tidak seimbang."Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman di DPR pada Senin (18/5).













