Pemerintah menawarkan berbagai kemudahan bagi investor yang menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Pemerintah akan membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rancangan Undang-undang (RUU) PFII sedang dibahas antara pemerintah dan DPR.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditargetkan selesai dalam 20 hari ke depan.

Pemerintah menawarkan berbagai kemudahan bagi investor yang menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).