Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta, berlanjut. Pemilik melaporkan mereka ke polisi terkait dugaan pencurian pelat senilai Rp 230 juta.

Tiga karyawan percetakan disekap selama 21 hari di Jakarta. Pelaku menuduh mereka mencuri pelat senilai Rp 230 juta dan meminta tebusan Rp 50 juta per orang.

Disekap 21 hari di percetakan Senen, korban mengaku dipasung, dianiaya, serta tiga hari tak diberi makan dan minum.

Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta, berlanjut. Pemilik melaporkan mereka ke polisi terkait dugaan pencurian pelat senilai Rp 230 juta.

Kuasa hukum tiga korban penyekapan bos percetakan di Senen menegaskan laporan balik terhadap kliennya sah secara hukum, tapi tuduhan wajib dibuktikan.

Polisi membantah klaim kuasa hukum karyawan percetakan korban penyekapan di Senen bahwa ada oknum penyidik yang menyuap korban agar tidak melapor.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print'. Ketiga korban disekap 21 hari tanpa makan.