DJP Kementerian Keuangan mengakui perlunya perubahan aturan PPh atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Usulan masyarakat akan dikaji untuk ambang batas baru.

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus.

Ambang Rp 50 juta dalam pengenaan pajak JHT sudah usang, perlu dikoreksi. Upah dan rata-rata saldo JHT setelah belasan tahun bekerja terus tumbuh.

Kemenkeu menjelaskan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu dikenakan PPh. Insentif 0% untuk pencairan hingga Rp 50 juta.

Pengenaan PPh atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali dibahas. Kebijakan ini sudah ada sejak 2010.

DJP Kementerian Keuangan mengakui perlunya perubahan aturan PPh atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Usulan masyarakat akan dikaji untuk ambang batas baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait peluang penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons protes soal dana pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)

DJP Kemenkeu menjelaskan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu kena PPh. Pajak tergantung cara dan waktu pencairan. Simak detailnya!