Komnas Perempuan meminta maaf atas pernyataan terkait kasus YTR di Bandung. Mereka menegaskan kasus ini adalah kekerasan ekstrem, sadis dan merendahkan martabat

Berdasarkan Konvensi PBB, definisi penyiksaan bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, hingga mengintimidasi, serta melibatkan pejabat negara.

Komnas Perempuan menjelaskan alasan kasus penyekapan di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB.