Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak platform e-commerce atau toko online mulai Juli 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak platform e-commerce atau toko online mulai Juli 2026.

Kemenkeu memastikan pungutan pajak melalui e-commerce ke toko online yang berlaku mulai 1 Juli 2026 tidak akan membuat pedagang membayar dobel.