Namun melihat perkara ini semata dari perspektif nominal merupakan cara pandang yang keliru. Kerugian sesungguhnya jauh melampaui angka tersebut.

Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi diduga meraup uang mencapai Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi.

Namun melihat perkara ini semata dari perspektif nominal merupakan cara pandang yang keliru. Kerugian sesungguhnya jauh melampaui angka tersebut.