Donald Trump mengumumkan rencana pengenaan tarif impor baru terhadap puluhan negara yang dinilai tidak cukup serius menangani isu kerja paksa.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif atau bea masuk baru sebesar 10-12,5% pada barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia.

Donald Trump mengumumkan rencana pengenaan tarif impor baru terhadap puluhan negara yang dinilai tidak cukup serius menangani isu kerja paksa.