Pengusaha batu bara menunggu penjelasan teknis pengaturan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Presiden Prabowo Subianto terbitkan aturan baru ekspor SDA, mewajibkan penjualan sawit dan batu bara melalui BUMN untuk pengawasan dan optimalisasi penerimaan.

Pemerintah memutuskan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara dan sawit dengan menerbitkan aturan baru.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Pengusaha tambang buka suara.

Pemerintah bentuk BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, untuk ekspor SDA. DSI akan jaga harga dan tata kelola ekspor.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat posisi tawar Indonesia.

"Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui," kata Airlangga.

Menteri Airlangga Hartarto umumkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN DSI. Implementasi bertahap dimulai hingga Januari 2027.

Pengusaha batu bara menunggu penjelasan teknis pengaturan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pemerintah bentuk BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, untuk mengontrol ekspor SDA. Pengawasan ketat diterapkan untuk mencegah penyelewengan.

"Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," ungkap Airlangga.