Seorang pria yang menjadikan perempuan Indonesia sebagai budak di Melbourne akan menjalani hukuman penjara setidaknya selama empat tahun.Chee Kit Chong, warga negara Malaysia berusia 47 tahun, menganiaya perempuan yang berusia 60-an tersebut serta membiarkannya kelaparan antara bulan Februari dan Oktober 2022.

Ketika itu, perempuan tersebut tinggal bersama Chong dan keluarganya di rumah mereka di Point Cook.Awal tahun ini, Chong dinyatakan bersalah atas tuduhan sengaja mempekerjakan orang sebagai budak dan melakukan penganiayaan, sementara istrinya, Angie Liaw, dibebaskan dari segala tuduhan.Jumat pekan lalu, Hakim Michael Cahill menjatuhkan hukuman total enam tahun penjara kepada Chong karena memaksa perempuan tersebut melakukan pekerjaan rumah dalam kondisi perbudakan dan menganiayanya setidaknya satu kali.Hakim menggambarkan perlakuan kejam Chong terhadap perempuan tersebut sebagai tindakan yang "tidak berperasaan dan bengis.""Anda memperlakukannya layaknya seorang budak," ujar Hakim Cahill di persidangan pekan lalu (04/09)."Artinya, Anda memanfaatkannya seperti barang milik Anda sendiri."Perbudakan merupakan tindak pidana federal di Australia yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 25 tahun penjara.Saat mengikuti sidang di County Court melalui sambungan video dari Pusat Pemasyarakatan Ravenhall, Chong tampak tanpa ekspresi dan terus menatap lurus ke depan ketika Hakim Cahill memaparkan jika Chong tidak mengobati maupun memberikan makanan yang layak kepada perempuan tersebut, membatasi ruang geraknya, serta merampas waktu tidurnya.Hakim Cahill menyampaikan di pengadilan bahwa Chong menegur perempuan tersebut melalui pesan teks bahwa pekerjaannya tidak memenuhi standar, serta "memukulnya karena kesalahan sekecil apa pun."Ketika perempuan tersebut ditahan di rumah Chong di Point Cook, pengadilan mengungkap Chong membenturkan kepala perempuan itu ke dinding dan menendang wajahnya.Chong awalnya juga didakwa memukul perempuan itu menggunakan pipa penyedot debu, namun dakwaan tersebut pada akhirnya dibatalkan.Perempuan ditemukan dalam keadaan terlukaPengadilan menerima keterangan, setidaknya pada satu waktu, Chong mengatakan kepada perempuan tersebut ia boleh memilih untuk tidur di tangga atau di garasi.Hakim Cahill menyatakan Chong pernah mengatakan kepada teman-temannya ia menggaji perempuan itu hingga AU$5.000 (Rp63 juta) per bulan, padahal hal itu tidak benar.Pengadilan juga mengungkap perempuan itu biasa meminta biskuit dan makanan ringan lainnya dari sebuah badan amal setempat untuk dikonsumsi, karena bisa dengan "mudah disembunyikan" dari Chong.Perempuan tersebut meninggalkan rumah Chong pada bulan Oktober tahun tersebut dan selama beberapa hari, keberadaannya tidak diketahui.Polisi kemudian menemukannya dan membawanya ke rumah sakit menggunakan taksi. Kondisinya menunjukkan tanda-tanda kurang gizi, dengan telinga dan kaki yang bengkak, luka pada telapak kaki, serta memar di dekat mata.Hakim Cahill menyebutnya sebagai ironi yang "mengerikan" saat terungkap jika Chong sempat mengatakan kepada istrinya ia seharusnya tidak membiarkan perempuan itu meninggalkan rumah mereka.Istri Chong, Angie Liaw, awalnya didakwa membantu suaminya memperlakukan perempuan tersebut sebagai budak, namun dakwaan dicabut selama persidangan yang berlangsung enam minggu awal tahun ini.Ia tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis Chong.Terungkap di pengadilan pasangan tersebut bertemu dengan korban di Malaysia pada tahun 2015 dan menjalin hubungan yang akrab."Sejak mengenalnya, [perempuan itu] murah hati dan setia kepada Anda… dia memperlakukan Anda seperti anaknya sendiri," ujar Hakim Cahill.Sebelum tinggal bersama Chong dan keluarganya, perempuan tersebut sempat datang ke Australia, di mana ia sempat hidup menggelandang dan bekerja di jalanan.Perempuan itu pindah ke rumah pasangan tersebut pada awal tahun 2022 untuk membantu pekerjaan rumah tangga setelah kelahiran anak kedua Chong dan Angie.Pengadilan mendengar Chong berulang kali mendesak perempuan itu untuk memberikan uang dalam jumlah besar, yang ia akhirnya pinjam dari kerabatnya di Indonesia serta dari toko barang bekas tempatnya bekerja, karena Chong kesulitan membayar uang sewa dan biaya rumah sakit akibat persalinan tersebut.Perempuan, yang namanya tidak dapat diungkap karena identitasnya sebagai korban kekerasan perbudakan dilindungi undang-undang di Australia, meninggal dunia pada tahun 2024 karena sebab alami.Chong akan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat pada tahun 2030.Ia kemungkinan besar akan dideportasi kembali ke Malaysia setelah menjalani masa hukumannya.Kepolisian Federal Australia (AFP), yang menyelidiki kasus Chong, menyatakan hasil kasus ini mencerminkan komitmen mereka untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi manusia."Tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan modern merampas kebebasan, martabat, dan hak asasi manusia para korbannya. Mereka kehilangan jati diri mereka," kata Inspektur Detektif AFP, Ray Imbriano."Kasus ini melibatkan eksploitasi terhadap seorang perempuan yang rentan demi keuntungan pribadi."Ini menjadi pengingat bahwa kejahatan semacam ini dapat terjadi di tengah masyarakat kita sendiri, sering kali secara tertutup," ujarnya.Baca dalam bahasa InggrisSimak juga Video 'TKW Asal Tulungagung Jadi Korban Modus Janji Nikah, Rugi Rp 622 Juta':