Jakarta -
Pemerintah menetapkan 50 juta orang sebagai penerima bantuan sosial (bansos) berbasis digital. Menurut Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, kelompok tersebut dikategorikan sebagai masyarakat tersmiskin.Nantinya bansos akan disalurkan langsung ke penerima lewat rekening yang dibuatkan pemerintah. Ke depannya pemerintah akan mengubah skema subsidi dari sebelumnya berbasis produk menjadi langsung ke penerima."Nanti kita tidak subsidi produk lagi, tapi subsidi langsung diberikan pada rakyat ke bank account dari rakyat, itu arahan Presiden. Nah dengan begitu membawa keadilan ya, memberi keadilan kepada masyarakat kita. Masyarakat termiskin yang ada tadi 50 juta ya, 50 juta itu sudah pasti akan diberikan," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Luhut menyebut sumber dana untuk bansos berasal dari berbagai penghematan yang dilakukan pemerintah. Dari perhitungannya pemerintah berhasil menghemat Rp 1.200 triliun lewat digitalisasi."Dan tadi pertanyaannya dari mana uangnya? Ya nanti saya kira fiskal kemarin Presiden dengan penghematan digitalisasi yang kami hitung bisa mencapai Rp 1.200 triliun, itu angka itu bisa akan turun ke bawah," jelas Luhut.Luhut menambahkan, 50 juta masyarakat penerima bansos itu merupakan kelompok dari desil 1-5. Namun, ia juga menyinggung bahwa saat ini pemerintah masih melakukan perbaikan data desil agar lebih akurat."Saya kira desi 1 sampai sampai 5, desil 1 sampai 5," ujar Luhut yang juga Ketua Dewan Ekonomi Nasional.Sebagai informasi, pemerintah membangun sistem perlinsos digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digital. Verifikasi penerima dilakukan menggunakan biometrik wajah yang terhubung dengan data Dukcapil.Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengecek maupun mengajukan bansos secara mandiri menggunakan NIK melalui portal resmi pemerintah. Sistem akan memverifikasi kelayakan penerima berdasarkan data lintas instansi seperti kepemilikan kendaraan hingga status ASN.Saksikan Live DetikSore:Simak juga Video: BPS Tegaskan Desil Tak Hanya Berdasarkan Variabel Tunggal







