Jakarta -

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dinilai jadi momen penguatan Kadin. Kadin menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perekonomian nasional."Revisi UU No 1/1987 tentang Kadin perlu memasukkan norma dan klausul tentang fungsi dan peran Kadin dalam perekonomian nasional dengan tetap melibatkan Kadin dalam proses konsultasi, penyusunan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan di bidang perekonomian, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan, industri, investasi, dan jasa. Terkait dengan penetapan kebijakan nasional tetap menjadi wewenang dari kementerian/lembaga/badan pemerintah yang terkait," ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Doni Akbar, Selasa (8/9/2026).Lebih jauh ia mengatakan, fungsi dan peran Kadin yang berpotensi berbenturan dengan fungsi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebijakan nasional perlu untuk didalami secara komprehensif. Untuk itu, ia mendorong penguatan fungsi Kadin dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dan dunia usaha, penyediaan data, informasi, fasilitasi, dukungan terhadap keberlanjutan usaha. Kadin baginya, harus mampu menjadi jembatan yang efektif antara kepentingan dunia usaha dengan pemerintah, bukan sekadar menjadi organisasi administratif.