Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas area terdampak kebakaran.Hanya saja, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut. Selain itu, Basuki mengatakan beberapa perusahaan lain juga kini berada dalam pengawasan khusus Otorita IKN karena jumlah titik panas di wilayah kegiatannya tidak menunjukkan penurunan.Sementara satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini perkaranya berada dalam proses penyidikan.

Otorita IKN menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Basuki menegaskan bahwa penegakan aturan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak."Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak," ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).Adapun Basuki menyampaikan pihaknya telah menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN.Selain itu, Basuki juga mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan. Penegakan aturan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh terlebih dahulu.Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing."Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.