Jakarta -
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali sejumlah pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.Hal tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (2/9/2026).Usai pertemuan, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan terdapat sejumlah substansi dalam draft RUU Ketenagakerjaan yang perlu dikaji kembali. Menurutnya, beberapa aspirasi buruh yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah maupun DPR belum terakomodasi dalam draft tersebut.
"Setelah kami melihat draft yang ada, sangat-sangat mengecewakan. Banyak sekali semua yang kami usulkan tidak bisa diakomodir dengan sangat baik," kata Andi Gani.Andi Gani menyoroti sejumlah substansi dalam draft tersebut, mulai dari outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga aturan pemagangan."Outsourcing malah diperlebar. Lalu soal pengupahan, soal pesangon, soal tenaga kerja asing, banyak hal. Soal PKWT, sangat-sangat mengecewakan," tegasnya.Selain itu, aturan mengenai pemagangan turut menjadi perhatian. Menurutnya, program pemagangan perlu memiliki batasan yang jelas agar tidak digunakan sebagai pola perekrutan pekerja tanpa kepastian status dan perlindungan."Pemagangan itu bukan pekerjaan tetap. Maksimum hanya tiga sampai enam bulan. Tidak boleh itu dijadikan ruang untuk bisa merekrut pekerja secara besar-besaran tanpa nasib yang jelas," ujarnya.Meski menyampaikan sejumlah catatan, Andi Gani mengatakan KBPBI masih memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal yang menjadi perhatian buruh.Dia menyebut Menaker telah menyampaikan komitmen untuk melihat kembali pasal-pasal tersebut. "Kami masih punya harapan. Kami masih percaya mudah-mudahan pemerintah dapat memperjuangkan hak-hak buruh," jelasnya.Andi Gani mengatakan KBPBI menginginkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung secara damai dan kondusif. Namun, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya apabila aspirasi buruh belum terakomodasi."Kami akan segera melakukan konsolidasi besar, konsolidasi nasional. Siang ini kami segera rapat para pimpinan buruh untuk segera mengambil sikap tegas," ucapnya.Menurut Andi Gani, keputusan mengenai rencana aksi buruh akan ditentukan dalam satu hingga dua hari ke depan. Hal itu menyusul beredarnya draft RUU Ketenagakerjaan dan adanya aspirasi dari anggota buruh."Kami akan ambil dalam waktu satu-dua hari ini segera dan kita akan segera umumkan. Kesepakatan dari semua pimpinan buruh adalah aksi besar. Tapi kami masih percaya masih ada ruang dialog," ungkapnya.Sementara itu, Menaker Yassierli menerima masukan yang disampaikan kalangan buruh terkait pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan. Ia mengatakan masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPR untuk menghasilkan regulasi ketenagakerjaan."Semua masukan kami menerima dan kami apresiasi. Nanti kita akan bahas bersama dengan DPR," kata Yassierli.Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan UU Ketenagakerjaan yang lebih baik dan mampu memberikan makna bagi masa depan Indonesia.







