Jakarta -

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menegaskan tetap berada dalam status siaga untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR RI.Meski rencana aksi massa ditunda, koalisi yang mewadahi 18 konfederasi dan 157 federasi serikat buruh itu memastikan demonstrasi sewaktu-waktu dapat digelar apabila aspirasi buruh tidak diakomodasi dalam pembahasan RUU.Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) MJH Arif Minardi mengatakan, KBPBI merupakan wadah perjuangan yang merepresentasikan kekuatan besar buruh Indonesia dengan kepemimpinan berbentuk presidium yang terdiri dari para presiden/ketua umum serikat buruh anggota koalisi.

Arif meminta agar tidak ada pihak yang mengklaim mewakili seluruh buruh Indonesia tanpa berada dalam struktur KBPBI. Arif memastikan, KBPBI bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun."Presidium KBPBI meminta dengan tegas agar tidak lagi mengklaim mewakili buruh Indonesia, karena KBPBI adalah koalisi yang independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun," kata Arif di Jakarta, Kamis (6/8/2026).Menurutnya, tuntutan yang diajukan KBPBI telah diterima oleh pimpinan DPR RI dan sejumlah fraksi dalam Panja Komisi IX DPR RI. Selain itu, telah dijadwalkan pertemuan antara Panja Komisi IX DPR RI dengan KBPBI pada 18 Agustus 2026."Penundaan aksi bukan berarti penghentian perjuangan. Kami masih melihat perkembangan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Apabila aspirasi buruh tidak diakomodasi dengan baik, maka aksi turun ke jalan tetap menjadi pilihan," ujarnya.Adapun, KBPBI terdiri dari sejumlah konfederasi dan federasi serikat buruh, di antaranya KSPSI AGN, KSPSI MJH, KSPSI YRS, KSPSI 1973, KSBSI, KBMI, KASBI, KASPEK Indonesia, KSPN, ASPIRASI, KSarbumusi, GSBI, KSN, FSPPGI, FPBI, dan SBSI 92.