Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran petugas haji 1448 H/2027 pada 25-31 Agustus 2026. Pendaftaran dibuka untuk 2 kategori utama penugasan, yakni Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi. Namun berapa besar gaji yang bisa diterima para petugas haji ini?Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan angka pasti terkait berapa besaran gaji petugas haji 2027. Namun sebelumnya, biaya operasional PPIH telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Merujuk pada Pasal 22 ayat 6, dijelaskan pembiayaan operasional PPIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri," sambung Pasal 22 ayat 7 aturan tersebut.Dalam catatan detikcom, sebelumnya Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pernah mengungkapkan besaran gaji yang diterima petugas haji. Satu harinya, honor petugas haji bisa mencapai Rp 900.000 sampai 1 juta per hari.Dikatakan para PPIH akan bertugas selama hampir 70 hari. Dengan asumsi para petugas haji menjalankan tugasnya penuh selama 70 hari, maka perkiraan penghasilan selama masa penugasan mencapai Rp 70 juta.Dikatakan petugas haji tidak hanya mendapatkan gaji pokok. Pembiayaan selama masa penugasan mencakup sejumlah komponen seperti honorarium petugas, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas.Dengan skema gabungan gaji dan pemenuhan seluruh kebutuhan hidup selama bertugas, total akumulasi nilai manfaat yang diterima petugas haji dinilai sangat memadai untuk menunjang kerja-kerja pelayanan profesional.Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas HajiKementerian Haji dan Umrah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pengumuman seleksi disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sedangkan pendaftaran dimulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.Pendaftaran dilakukan melalui laman petugas.haji.go.id. Peserta diminta membaca seluruh persyaratan dan memastikan dokumen yang diunggah benar sebelum melakukan pendaftaran.Formasi PPIH Kloter yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara PPIH Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta layanan jemaah lansia dan disabilitas.Calon peserta antara lain harus berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjalani proses hukum pidana. Peserta juga wajib memiliki identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta kemampuan mengoperasikan perangkat komputer atau gawai.Untuk formasi tertentu terdapat persyaratan khusus, termasuk batas usia, pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah, sertifikat kompetensi wartawan bagi peserta Media Center Haji, serta pengalaman menangani lansia dan penyandang disabilitas.Seleksi dilakukan melalui tahapan verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendaftaran ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, sementara CAT dijadwalkan 5 September 2026.Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan harus bebas dari praktik gratifikasi. Peserta diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan."Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Puji dalam keterangan di situs resmi Kemenhaj.