JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka ibadah haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar (kurs Rp 4.760 per 1 riyal) yang telah dibayar oleh pemerintah Indonesia akibat masalah asuransi pada penyelenggaran haji 2026.

Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tindakan Arab Saudi itu problematik karena tidak didahului dengan verifikasi ke pemerintah Indonesia."Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, 'kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal'," ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: DPR Dorong Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Jadi Lima Bulan

Dahnil menjelaskan, Arab Saudi menyebut ada pelanggaran asuransi atas jemaah Indonesia terkait sembilan penyakit yang tidak diizinkan masuk.

Namun, kata dia, sembilan penyakit itu masih lolos istitha'ah atau syarat mampu secara fisik bagi jemaah Indonesia.