JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang tidak setuju terhadap usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang naik hampir Rp 20 juta menjadi Rp 107.340.172.

Terlebih, pemerintah mengusulkan agar pembayaran BPIH itu menggunakan skema 60:40, di mana 60 persen dibayar melalui nilai manfaat, sementara 40 persen sisanya dibayar calon jemaah.“Kalau mereka balik tanggung jawabnya 60 persen untuk nilai manfaat, 40 persen bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia, haram. Itu membahayakan keuangan haji,” ujar Marwan, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Marwan mencurigai Kementerian Haji dan Umrah tidak memahami keuangan haji, karena mereka hanya meringankan pembiayaan jemaah tanpa bekerja.

Baca juga: Kemenhaj Terima 137 Laporan Dugaan Pelanggaran Haji dan Umrah

Padahal, jika ada di posisi menteri, seharusnya mereka bisa memanfaatkan power-nya untuk melobi pihak Arab Saudi.