Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) masih berproses. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan pembahasan terkait isu excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi.Airlangga menjelaskan, terdapat dua isu yang dibahas dalam Section 301, yakni forced labor atau kerja paksa dan excess capacity. Isu forced labor telah diselesaikan sehingga Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan tarif 12,5% yang dikenakan kepada sejumlah negara lain."Belum, itu kan masih ada section 301, 301 itu ada 2 isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, dimana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5% Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas," kata Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Airlangga, pemerintah Indonesia telah merespons isu excess capacity yang dipersoalkan AS. Saat ini pemerintah masih menunggu balasan atau keputusan dari AS."Nah excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa. Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amendement, mungkin amendement baru kita ratifikasi," imbuhnya.Pemerintah menargetkan seluruh proses tersebut rampung tahun ini. Pada kesempatan itu, Airlangga menyebut Indonesia berada di antara 15 negara yang mendapat tarif 10%, sementara sisanya mencapai 12,5%."Ada beberapa negara dari 60 (yang kena tarif 10%), tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15," ujar Airlangga.Sebagai informasi, tarif resiprokal Indonesia sempat ditetapkan sebesar 19%, kemudian diturunkan menjadi 18%. Namun, ketentuan tersebut dianulir Mahkamah Agung (AS) sehingga pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif dasar 10% untuk seluruh negara selama 150 hari yang berakhir 24 Juli 2026.Setelah periode tersebut berakhir, AS melakukan investigasi berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah negara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah persoalan labor force atau kerja paksa dalam proses produksi barang. Sebagian negara dikenakan tarif 12,5%, sementara Indonesia mendapatkan tarif 10%.