Jakarta -

Pesangon sebesar Rp 59 miliar untuk sekitar 459 buruh PT Jabatex tak kunjung cair. Ratusan buruh itu menunggu pesangonnya cair selama 12 tahun.Untuk memastikan hak-hak buruh segera dibayarkan, Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset PT Jabatex di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang.Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Proses penyegelan aset yang termasuk dalam boedel pailit sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.

Said Iqbal menegaskan, penantian selama 12 tahun bukan waktu yang singkat bagi para buruh dan keluarganya. Pesangon tersebut merupakan hak pekerja setelah kehilangan pekerjaan, bukan bantuan atau belas kasihan dari perusahaan."Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (24/8/2026).Menurutnya, keterlambatan pembayaran pesangon selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya kehadiran negara secara lebih tegas. Putusan pengadilan harus dijalankan dan seluruh aset yang menjadi bagian dari boedel pailit harus diamankan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, terutama para pekerja.Saat rombongan tiba di lokasi, akses masuk ke area perusahaan tidak dapat dilakukan karena pintu gerbang dalam keadaan terkunci. Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, penutupan pintu gerbang dilakukan atas instruksi pihak tertentu."Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?" ujar Said Iqbal.Said Iqbal menilai tindakan tersebut tidak sekadar menghambat kunjungan pejabat negara, tetapi juga berpotensi menghalangi proses hukum dan penyelesaian hak-hak ratusan buruh.Setelah berdiskusi dengan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek setempat, serikat pekerja, serta pejabat terkait lainnya, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut.Cari SolusiPertama, rapat koordinasi akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Rapat tersebut akan melibatkan Pengadilan Negeri dan seluruh instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.Kedua, setelah rapat koordinasi dilaksanakan, penyegelan aset PT Jabatex direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Setelah penyegelan, kurator dapat bekerja mengamankan, menyita, menilai, dan melelang aset yang menjadi bagian dari boedel pailit."Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset," kata Said Iqbal.Dia menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut harus berjalan sesuai jadwal. Buruh tidak boleh kembali dipaksa menunggu tanpa kepastian setelah hak pesangonnya tertunda selama 12 tahun.Berdasarkan informasi yang disampaikan kurator, total tagihan kreditur mencapai sekitar Rp 139 miliar. Jumlah tersebut termasuk hak pesangon bagi 459 buruh PT Jabatex senilai kurang lebih Rp 59 miliar.Sementara itu, aset yang menjadi bagian dari boedel pailit berupa tanah dan bangunan diperkirakan memiliki luas sekitar 14 hektare. Said Iqbal meyakini nilai aset tersebut mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, termasuk membayar pesangon buruh.Menurut Said Iqbal, hak pekerja harus mendapatkan prioritas dalam penyelesaian kepailitan sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan."Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh," lanjut Said Iqbal.