PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di kawasan Jalan G. Obos 14.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AB alias Icong (34) dan W (41). Penangkapan ini dilakukan setelah video kebakaran lahan di wilayah tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian publik.Kasus ini menambah daftar panjang penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap dipicu oleh aktivitas manusia, terutama di wilayah yang rentan saat musim kering.
Baca juga: Usai dari Kalbar, Mendagri Tito Bersama Presiden Bertolak ke Kalteng Bahas Penguatan Penanganan Karhutla
Bagaimana kasus ini terungkap?
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Komisaris Polisi Eka Palti A. P. Hutagaol, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disertai rekaman video kebakaran lahan yang viral di media sosial.












