JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka sindikat pembuat uang palsu Rp 36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, merupakan residivis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, kedua tersangka residivis berinisial S dan D.“Inisialnya itu S sama D, yang D itu sudah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama,” kata Victor kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (21/8/2026) kemarin malam, polisi menangkap empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB.

Tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order). Sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut.