JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tertahan saat hendak menyampaikan aspirasi di lokasi tersebut pada Selasa (18/8/2026).

BEM UI juga mempertanyakan landasan hukum aparat yang melarang mereka menggelar aksi di Bundaran HI.

Perwakilan BEM UI, Namoradiarta Siahaan, mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pelarangan tersebut."Jawaban 'enggak boleh' itu dari siapa? Karena kita adalah negara hukum, maka dasar hukum apa yang melarang kita untuk aksi di Bundaran HI? Itu masih tidak kita dapatkan," ujar Namoradiarta saat ditemui di lokasi aksi, Selasa.

Namoradiarta mengatakan BEM UI telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum demonstrasi digelar.

"Ketika ditanya apakah kawan-kawan dari BEM sudah memberikan surat pemberitahuan? Sudah, di 3 hari lalu silakan dicek langsung di Intelkam Polda," ujar dia.