AWAL Agustus 2026, Kementerian Ketenagakerjaan merilis data yang segera memicu perdebatan publik.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 43.805 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja, dengan Jawa Barat sebagai penyumbang terbesar sejumlah 8.830 orang (Kemnaker, dilaporkan Bisnis.com, 10 Agustus 2026).Angka itu jauh lebih kecil dibanding klaim Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang pada Juli lalu menyebut 126.000 pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam periode Januari-Mei berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif akibat PHK (Apindo, dilaporkan Pikiran Rakyat, Juli 2026).
Selisih hampir lima kali lipat antara dua sumber resmi ini pantas membuat kita curiga.
Soal metode penghitungan hanya bagian kecil dari masalah. Ada hal lebih genting untuk dipertanyakan menyoal siapa yang berkepentingan agar luka ketenagakerjaan tampak sekecil mungkin di mata publik.
Getirnya, perdebatan angka PHK ini berlangsung tepat ketika pemerintahan Prabowo-Gibran mestinya mulai dituntut mempertanggungjawabkan janji kampanye paling ambisiusnya, yakni 19 juta lapangan kerja baru dalam lima tahun, setara 3,86 juta lapangan kerja per tahun.












