KUPANG, KOMPAS.com – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.

Ketiga anggota DPRD tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.Keberatan diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, Leo Lata Open, Amos Aleksander Lafu, Egiardus Bana, dan Dominikus G. Boymau. Surat keberatan administratif tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD TTU pada Senin (10/8/2026).

Baca juga: Kasus Dokter Icha, Polda NTT Lengkapi Keterangan Saksi Ahli dan Tunggu Hasil Lab

Salah satu kuasa hukum, Egiardus Bana, mengatakan keberatan diajukan karena pihaknya menilai keputusan BK DPRD TTU cacat secara substansi maupun prosedur.

"Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU tersebut merupakan keputusan yang cacat substansi sehingga patut untuk dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Egiardus kepada Kompas.com, Senin malam.